Meminimalisir Penyelewengan Dana Desa, 269 Kades Di Cilacap Di Kumpulkan Kejari Cilacap
Cilacap - Kejaksaan Negeri Cilacap bertempat di pendopo Kabupaten Kamis (24/8/17) mengumpulkan 269 Kepala Desa dan 21 Camat guna mengikuti sosialisasi TP4D yang merupakan tindak lanjut lanjut dari Instruksi pemerintah pusat melalui Kejaksan Agung.
Di hadiri oleh pejabat Pemda Cilacap, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Berdiaman Simalongo, SH membuka acara tersebut.
"Dana Desa TA 2017 sebesar Rp. 60 triliun sangatlah “RAWAN” disalahgunakan/ diselewengkan, oleh karena itu TP4 Daerah di Cilacap siap melakukan Pengawalan dan Pengamanan Serta mengawal, mengamankan & mendukung keberhasilan program & kegiatan pembangunan desa & pemberdayaan masyarakat desa."Katanya.
Sementara itu KetuaTP4D Kejari Cilacap Arief Abdillah,SH mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di setiap Kejaksaan Negeri di Indonesia kepada seluruh Kepala Desa se-Indonesia.
“Mengawal dan Mengamankan implementasi Dana Desa yang merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan."Ungkapnya.
Tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap Desa berdasarkan jumlah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). hasil perhitungan tersebut disesuaikan pula dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing Desa.
Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan penetapan prioritas penggunaan dana Desa tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.(*)
Posting Komentar