Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro di Vonis 7 Tahun Penjara
Cilacap - Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sayidi akhirnya telah
mendapatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Rabu (21/3/18)
dari Berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp10,8 miliar
pada kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 silam.
Keduanya
dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut
Jaksa Penuntut dalam kasus persidangan tersebut Bobi Haryanto, SH, MH
mengatakan bahwa dari berkas kasus yang tercatat pada nomor register
96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG Probo telah di vonis 7 tahun penjara subsider 2
tahun dan di wajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp.7.880.000.000,- ,
sedangkan mantan Sekda Cilacap Sayidi di vonis 4 tahun penjara subsider 3
bulan.
“Hakim
telah menetapkan bahwa Probo di vonis 7 tahun penjara dan Sayidi 4 tahun, dan
mantan Bupati tersebut wajib mengembalikan uang Negara sebesar 7,8 Miliar
lebih.”Ungkapnya.
Kasus
yang menjerat Probo kali ini juga masih terkait kasus korupsi. Yakni kasus
penggunaan dana kas daerah tidak ada Surat Perintah Membayar (SPM) saat
pencairan dana APBD.
“Setelah
dilakukan penyidikan, ditemukan adanya peran dari kedua tersangka yang ikut
menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme,”Pungkasnya.(*)
7 tahun kurang cukup, harusnya seumur hidup
BalasHapus